OJK Restui 2 Emiten Masuk Efek Syariah

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 14:58 WIB
OJK. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk masuk ke efek syariah. Keduanya dinyatakan lulus sebagai Efek Syariah pada tanggal 25 dan 26 Februari 2021 lalu.

Penetapan efek Syariah diresmikan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK. Kedua efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.

Baca Juga: Tugas OJK Awasi Mata Uang Digital

Dasar keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk.

Baca Juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Bank 2021-2025

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya di Jakarta (3/3/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya