Serikat Pekerja Soroti Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 05 Maret 2021 08:29 WIB
Serikat Pekerja Soroti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Bersamaan dengan PP Nomor 37 ini, turut disahkan 3 PP lainnya, yakni PP No. 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasca ditandatangani, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan gencar mensosialisasikan keempat PP ini, yang melibatkan pihak Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial.

"Saya mau mengaitkan peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dengan persyaratan mendapatkan JKP," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Jangan Putus Asa! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Minggu Ini

Pada Pasal 19 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021 menyebutkan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Tentunya, menurut Timboel, syarat mendapatkan JKP yang dituliskan pada Pasal 19 ayat (3) akan cukup sult dicapai oleh pekerja yang terPHK, khususnya bagi pekerja yang berselisih dengan manajemen, dengan menempuh proses perselisihan PHK sesuai UU No. 2 Tahun 2004, yaitu dari proses bipartite, mediasi, PHI hingga MA.

Baca Juga: Soal Aturan Upah, Buruh Tak Yakin Pengusaha Transparan

"Saya mau fokus tentang syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Syarat ini akan menjadi kendala utama bagi pekerja untuk mendapatkan JKP karena proses perselisihan PHK tersebut. Kenapa?," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya