Faktanya, ketika masih dalam proses perselisihan PHK, pihak pengusaha sering kali tidak membayar upah pekerja lagi sehingga iuran jaminan sosial Kesehatan (JKN) dan ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT, JP dan JKP) menjadi tertunggak. Bila iuran jaminan sosial ini tertunggak maka mengacu pada Pasal 19 ayat (3) yaitu syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK, dipastikan pekerja tidak mendapatkan JKP.
"Kelakuan pengusaha yang tidak membayar upah proses ketika sedang terjadi perselisihan terjadi karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan," tambahnya.
Sehingga, amanat Pasal 157A UU Cipta Kerja (sebelumnya di Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan) yang memerintahkan pengusaha harus tetap membayarkan upah pekerja sebelum adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Pasal 157A adalah kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial," tandas Timboel.
(Feby Novalius)