Gelombang 14 Kartu Prakerja, Segini Rincian Insentif yang Didapat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 11 Maret 2021 11:21 WIB
Kartu Prakerja untuk Bantu Mencari Kerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan membuka keran pendaftaran gelombang 14 Kartu Prakerja. Nantinya, bagi mereka yang lolos seleksi pendaftaran akan mendapatkan insentif berupa BLT Rp3,5 juta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000

2. Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja sebaiknya perhatikan dulu persyaratannya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka 4 Hari dengan Kuota 600.000 Peserta

Berikut syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja demi insentif Rp3,55 juta.

1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas

- pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- pekerja (buruh/karyawan)

- wirausaha

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM

4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya

5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Baca Juga: Jangan Lupa, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Pukul 12.00

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran menjadi calon peserta Kartu Prakerja, yang dikutip dari website prakerja.go.id

- Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, klik menu Buat Akun.

- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi akun Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email untuk melakukan konfirmasi.

- Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya. Kemudian, lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim.

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya