JAKARTA - Penerimaan CPNS kembali dibuka di tahun 2021 ini. Seleksi akan dimulai pada bulan April. Sebelum mendaftar, calon pendaftar harus cek terlebih dahulu apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum.
Berikut 9 persyaratan umum pelamar CPNS, dikutip dari pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta