JAKARTA - Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia terhadap kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah 33 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Pemprov.
DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dinyatakan telah melakukan Pelayanan Publik yang Prima kepada Warga Ibu Kota atau berhasil mendapatkan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.
Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS di Daerah Baru 40%, Pilkada Penyebabnya
Atas prestasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan pencapaian ini sebagai bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik tingkat Dinas, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta. Perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta tersebutakanterus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publiksecara kontinu.
“Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari KemenPANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat Nilai A. Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmenseluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga Ibu Kota. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinu,” ungkap Benni saat dihubungi secara virtualdari Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,Jumat, (12/3/2021).
Baca juga: Menteri Tjahjo ke PNS: Jangan Sampai Terjerumus KKN!
Lebih lanjut Benni memaparkan kilas balik pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu. Pandemi Covid-19,diakui Benni telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.
Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dari Covid 19, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Berangkat dari hal tersebut, Benni mengerahkan seluruh jajarannya untuk terus memudahkan dan mendekatkan layananperizinan dan nonperizinan meskipun di tengah pandemi,salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).