Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL. Misalnya dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.
"Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," tegas Dirjen Budi.
Sebagai informasi, Pada hari ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi atau pemotongan dua unit kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL. Normalisasi pada pelanggar ODOL dilakukan di Merak, Banten.
Ada pun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX. Lalu ada juga kendaraan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX.
Sesuai arahan Dirjen Darat Budi Setiyadi, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat. Di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.
Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(Fakhri Rezy)