Dia merekomendasikan, perseroan yang memiliki kemampuan membayar THR dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021. Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak mampu dapat melakukan perundingan dua antara buruh dan manajemen (bipartit) untuk mencari skema dan solusi terbaik.
"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam, mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)