JAKARTA - Sisa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji sebesar Rp2,4 juta masih menjadi teka-teki karena belum ada keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Alangkah baiknya kini untuk mengingat kembali persyaratan apa saja dalam pencairan BLT gaji tersebut.
Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
Baca Juga: Terapkan Satu Data Indonesia, Penyaluran Bansos Bisa Tepat Sasaran?
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2021), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Baca Juga: Pencairan Bansos, Kepala Bappenas: Penggunaan Satu Data Sangat Penting
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank aktif.
(Feby Novalius)