Mau Punya Uang Rp75.000, Begini Cara Tukarnya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 11:07 WIB
Penukaran Uang Rp75.000. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memudahkan cara menukar uang baru Rp75.000. Diketahui, pada Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, BI menerbitkan uang pecahan kertas Rp75.000.

Kemudahan itu diberikan dengan dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Selain itu, mereka yang sudah menukarkan UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

Baca Juga: Bangga Gunakan Rupiah, BI Ingatkan Milenial soal Sipadan Ligitan

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya. Demikian seperti dilansir keterangan resmi BI, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Cinta Rupiah, Masyarakat di Pulau Ini Sampai Cuci hingga Jemur Uang

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya