JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memudahkan cara menukar uang baru Rp75.000. Diketahui, pada Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, BI menerbitkan uang pecahan kertas Rp75.000.
Kemudahan itu diberikan dengan dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Selain itu, mereka yang sudah menukarkan UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.
Baca Juga: Bangga Gunakan Rupiah, BI Ingatkan Milenial soal Sipadan Ligitan
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya. Demikian seperti dilansir keterangan resmi BI, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Cinta Rupiah, Masyarakat di Pulau Ini Sampai Cuci hingga Jemur Uang
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
(Feby Novalius)