JAKARTA - Sisa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji sebesar Rp2,4 juta masih menjadi teka-teki karena belum ada keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Alangkah baiknya kini untuk mengingat kembali persyaratan apa saja dalam pencairan BLT gaji tersebut.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (28/3/2021).
1. Penerima BLT Gaji Merupakan WNI
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Harap Sabar! Pencairan BLT Subsidi Gaji Tunggu Kabar dari Bank
2. Yang Berhak Menerima BLT Gaji adalah Buruh atau Pekerja
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Aktif sebagai Penerima BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Gelombang 16 Dibuka, Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun Ini Berakhir?
4. Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif hingga Juni 2020
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Penerima BLT Gaji juga Harus Taat Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.