JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyusun aturan angkutan umum dan persyaratan perjalanan di dalam negeri untuk mudik lebaran. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk mudik lebaran. Penyusunan melibatkan seluruh Direktorat yang ada di Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Jokowi Harus Segera Buat Perpres
“Lagi disusun (aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang untuk lebaran) bersama (seluruh Direktorat di Kementerian Perhubungan),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021).
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB.
Baca Juga: MUI soal Larangan Mudik: Bukan Masalah Wajib atau Sunah, Silaturahmi Bisa Kapan Saja
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal