Ada Aturan Syarat Perjalanan Luar Kota tapi Bukan Larangan Mudik

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 15:13 WIB
Mudik (Foto: Okezone)
Share :

Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Di mana, sejak awal pandemi di mana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi di mana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya