BPK Serahkan LHP Penyediaan Rusun dan Belanja Modal ke Kementerian PUPR

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 17:06 WIB
BPK (Dok BPK)
Share :

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kinerja Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan Tahun 2018 s/d Semester I Tahun 2020, serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s/d Triwulan III) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kedua pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Anggota IV BPK, Isma Yatun kepada Menteri PUPR, Mochamad Basuki Hadimoeljono, pada hari ini (30/3/2021). Dari hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan Kementerian PUPR antara lain (i) Pendanaan APBN Tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan penyerapan anggaran masing-masing mencapai 95,08% dan 90,51%; (ii) upaya pemenuhan terget pembangunan rusun telah melakukan identifikasi sumber pendanaan alternatif berupa KPBU bidang Perumahan; (iii) mengimplementasikan fasilitas pembiayaan bantuan pemilikan rumah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui skema subsidi pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Subsidi Selisih Bunga, Subsidi Bantuan Uang Muka, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

 Baca juga: Serahkan Langsung Laporan Keuangan 2020 kepada BPK Jabar, Ridwan Kamil: Ini Wujud Keseriusan!

Beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian PUPR untuk segera diperbaiki antara lain:

1. Aspek Dukungan Sumber Daya, antara lain kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan serta pengimplementasian sumber pendanaan alternatif selain APBN dalam penyediaan rumah susun belum terlaksana sepenuhnya.

2. Aspek Kelembagaan dan Tata Laksana, antara lain proses verifikasi permohonan/usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa belum dilaksanakan secara cermat dan memastikan ketepatan sasaran sesuai tujuan program.

3. Aspek Lingkungan Pendukung, antara lain koordinasi dalam upaya penyediaan lahan untuk pembangunan rumah susun dengan pihak terkait belum sepenuhnya dilaksanakan dan perizinan/administrasi dalam penyediaan rumah susun belum memadai.

 Baca juga: BPK Sebut Covid-19 Timbulkan Risiko Penyusunan Laporan Keuangan

Kelemahan-kelemahan pada penyediaan rusun tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target penyediaan rumah layak huni yang telah ditetapkan.

Beberapa permasalahan signifikan pada hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas pengelolaan sumber daya air oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR yaitu:

1. Perhitungan analisis harga satuan tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11,88 miliar dan terdapat sisa material yang tidak terpasang sebesar Rp2,48 miliar atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang telah selesai pada tahun 2019 dan 2020.

2. Perhitungan analisis harga satuan yang tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta realisasi pembayaran termin melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp39,09 miliar + USD584.474,66 atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang masih berlangsung pada tahun 2020 (s/d Triwulan III).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya