Hati-Hati! Perusahaan Ini Palsukan Izin Usaha Atas Namakan OJK, Berikut Daftarnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 17:38 WIB
OJK Ungkap Pemalsuan Izin Usaha. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - OJK mengimbau masyarakat untuk waspada, karena ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK.

Berikut daftar perusahaan yang memalsukan izin:

1. Adiputra Investasion. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

Baca Juga: Kapan Nih Bank Turunkan Suku Bunga Kredit?

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi

5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

Baca Juga: Ekonomi Hijau Belum Banyak Diminati Industri Jasa Keuangan

6. PT Swing Trading Indo, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

7. PT Trade In Plus, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading

8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

9. PT Trader Binomo Indonesia, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya