JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Aturan ini mengatur persyaratan orang yang mau berpergian ke luar kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, dengan aturan ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat bebas covid. Seperti hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Baca Juga: Jadi Syarat Penerbangan, Ini Daftar 4 Bandara yang Layani Tes GeNose Mulai 1 April
Kemudian hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
“Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021).
Sementara untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam. Sementara hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pasca Bom Gereja Katedral, Keamanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Diperketat
Namun, persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udarar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun