JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Baca Juga: Putar Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Begini Reaksi Dirut Garuda
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan seharusnya pemerintah jangan dulu membuat hal - hal yang menyulitkan pelaku usaha.
"Kita sih mintanya cooling down dulu lah dalam situasi sulit seperti ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Maruli Tampubolon Buka Suara Soal Pengelolaan Royalti
Sutrisno menjelaskan dalam hal ini pihaknya bukan tidak mau bayar royalti. Namun keadaan di tengah pandemi covid-19 ini pelaku usaha sedang mengalami kesusahan.
"Jangan semua dipunguti kita juga kan lagi susah, nanti kalo sudah lebih baik baru boleh lah yang seperti itu," terangnya