JAKARTA - Pencairan sisa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2020 masih menjadi teka-teki. Hingga kini, kepastian ihwal waktu penyalurannya pun belum bisa dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terkait hal itu, Okezone merangkum beberapa fakta menarik soal BLT subsidi gaji untuk diulas, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Seharusnya Tak Buru-Buru Hentikan BLT Subsidi Gaji
1. 1. BLT Subsidi Gaji Rp352 Miliar Belum Dicairkan
Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
Baca juga: 7 Fakta BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta, Kini Pengajuan Hanya 1 Pintu
2. Menunggu Pencocokan Data di Bank
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah menjelaskan bahwa kini pihaknya masih melakukan pencocokan data dengan beberapa pihak bank terkait untuk mengajukan kembali dana BLT tersebut ke Kemenkeu.
"Data klirnya ini yang masih belum. Istilahnya yang retur tapi belum tersalurkan itu yang masih kita cocokkan," kata Aswansyah kepada Okezone.
3. Tak Bisa Buru-Buru
Dia mengaku tak bisa buru-buru dalam mengerjakan itu karena dibutuhkan ketelitian agar tak terjadi lagi kesalahan data.
"Istilahnya yang retur tapi belum tersalurkan itu yang masih kita cocokkan. Takutnya kalau kita buru-buru, jadi persoalan baru lagi," ujarnya.
4. Pengerjaan Pencocokan Data Tak Bisa Ditargetkan
Selain itu, dirinya juga tidak bisa menargetkan ihwal kapan pencairan BLT gaji tersebut akan dilaksanakan. "Sementara itu (dulu) ya," kata dia.
5. Pencairan Tergantung Keuangan Negara
Kemnaker tak bisa memastikan kalau dana sebesar Rp352 miliar itu yang telah dikembalikan ke kas negara akan dicairkan untuk mereka yang belum menerima haknya. Pasalnya, itu tergantung dari kondisi keuangan negara yang terjadi saat ini.
"Yaitu tergantung dari kewenangan Kemenkeu. Kita ajukan, kalau kondisi keuangan ada, disalurkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aswansyah kepada Okezone.
6. Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank aktif.
(Fakhri Rezy)