Teka-teki Pencairan BLT Subsidi Gaji, Begini 6 Faktanya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 11 April 2021 05:31 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

3. Tak Bisa Buru-Buru

Dia mengaku tak bisa buru-buru dalam mengerjakan itu karena dibutuhkan ketelitian agar tak terjadi lagi kesalahan data.

"Istilahnya yang retur tapi belum tersalurkan itu yang masih kita cocokkan. Takutnya kalau kita buru-buru, jadi persoalan baru lagi," ujarnya.

4. Pengerjaan Pencocokan Data Tak Bisa Ditargetkan

Selain itu, dirinya juga tidak bisa menargetkan ihwal kapan pencairan BLT gaji tersebut akan dilaksanakan. "Sementara itu (dulu) ya," kata dia.

5. Pencairan Tergantung Keuangan Negara

Kemnaker tak bisa memastikan kalau dana sebesar Rp352 miliar itu yang telah dikembalikan ke kas negara akan dicairkan untuk mereka yang belum menerima haknya. Pasalnya, itu tergantung dari kondisi keuangan negara yang terjadi saat ini.

"Yaitu tergantung dari kewenangan Kemenkeu. Kita ajukan, kalau kondisi keuangan ada, disalurkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aswansyah kepada Okezone.

6. Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, memiliki rekening bank aktif.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya