Jadwal dan Besaran THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar Penuh

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 12 April 2021 20:18 WIB
THR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Aturan THR tahun ini akhirnya terbit juga. Kabar gembirannya, pemerintah meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tidak dicicil. Aturan THR ini akan membuat para buruh lebih tenang karena permintaan THR tidak dicicil sudah dijawab oleh pemerintah.

Aturan THR ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lalu berapa besaran THR dan jadwal pembayaran THR?

Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran 

Terkait besaran THR yang kemudian diperoleh oleh pekerja/buruh. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya