Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Bagaimana Nih Bu Menaker?

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 12 April 2021 22:20 WIB
Menaker (Foto: Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pembayaran THR tahun ini. Pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh?

Meskipun THR tak boleh dicicil, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran.

Baca Juga: Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran 

Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," jelas Ida  dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, THR harus dibayar penuh," tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya