Diskon Pajak Mobil Baru Dinilai Belum Dongkrak Ekonomi, Begini Penjelasannya

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 21:20 WIB
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk mendongkrak ekonomi di kuartal II tahun 2021. Salah satunya dengan memperluas diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat.

Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 25% dari tarif normal PPnBM pada masa pajak September-Desember 2021. Sebelumnya, relaksasi PPnBM telah dimulai pada 1 Maret 2021.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai dampak insentif pajak PPnBM untuk mobil terhadap pertumbuhan ekonomi relatif terbatas. Hal ini karena hanya untuk sektor otomotif dan juga menyasar masyarakat dari kalangan menengah atas yang relatif terbatas dari sisi cakupan.

"Walaupun dari sisi nilai mungkin tinggi daya dorongnya. Tetapi dari sisi cakupan memang terbatas dan lagi yang lebih perlu menjadi perhatian juga ini kurang sustainable. Karena dari sisi stimulus diberikan ada jangka waktunya," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, insentif ini hanya akan memberi dampak pada tingginya penjualan di awal namun semakin rendah pada periode berikutnya hingga akhir tahun.

"Jadi tidak sustainable. Kalau kita melihat sebetulnya animo pembelian kendaraan bermotor bukan hanya dampak pandemi. Sebelum pandemi juga sebetulnya penjualannya sudah mengalami tekanan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya