MEDAN - PT Pertamina (Persero) memastikan tidak akan membatalkan kebijakan menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara yang telah dilakukan sejak 1 April 2021.
Hal itu ditegaskan Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Taufikurahman kepada MNC Portal Indonesia usai mendampingi General Manager PT Pertamina MOR I Sumbagut memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021).
"Tidak, tidak ada pembatalan," kata Taufikurahman.
Baca Juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Turun Lagi?
Kenaikan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara dilakukan untuk menyesuaikan dengan tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, lewat Pergub Nomor 1 tahun 2021. Pertamina pun menyebut jika harga jual BBM baru dapat diturunkan jika Pergub tersebtu dicabut.
"(Kalau pergub dicabut) ya, selama masih ada pergub itu, tidak ada (pembatalan)," tukasnya.