JAKARTA - Pemerintah tetap memberikan alternatif untuk para pedagang mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, yang saat ini lokasi usaha dan rumahnya berbeda. Mereka cukup melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) serta mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Mereka yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan SKU," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: 29 Ribu Peserta Kartu Prakerja 'Dipecat', BLT Rp3,5 Juta Melayang
Penyaluran BLT UMKM tersebut akan ditransfer melalui rekening bank milik BUMN, BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank milik BUMN, bank milik BUMD dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah," sambungya.
Baca juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair meski Pelaku Usaha Tak Punya Rekening
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.