JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa berbagai langkah untuk mencegah PNS melakukan praktik korupsi. Seperti diketahui seringkali PNS terlibat dalam tindak pidana korupsi di tanah air.
“Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, yang wajib diikuti oleh individu ASN maupun instansi pemerintah agar terhindar dari lingkaran korupsi,” kata Tjahjo dalam pers rilisnya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan yang dilaporkan setiap tahunnya. Laporan yang wajib diisi oleh ASN (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN).
“Ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN,” ungkapnya.
Baca juga: Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Upaya lainnya adalah kebijakan yang mengatur mengenai penguatan sistem integritas internal instansi pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, dan penguatan sistem whistle blowing.
“Serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang telah terintegrasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.