Tjahjo juga menyebut pengendalian tindak korupsi di level unit kerja pelayanan dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Pembangunan ZI ini mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan menjaga integritas. Hal ini agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima yang bebas dari calo dan pungutan liar.
Dia mengatakan pemerintah juga telah membentuk Tim Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK). Tim ini terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Presiden, Menteri PANRB, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Stranas PK ini bertugas untuk merumuskan kebijakan dan aksi yang akan dilakukan setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi terjadinya korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan bahwa dari skala 1-4, hasil indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan indeks 3,54 untuk tingkat kementerian dan lembaga. Sementara untuk tingkat pemerintah provinsi yakni 3,50 dan tingkat kabupaten/kota sebesar 3,48.
“ Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi di tahun yang sama juga menunjukkan indeks 3,68 untuk kementerian dan lembaga serta 3,62 untuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)