JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit anggaran Bantuan Lansung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2020 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Alhasil, pencairan sisa dana BLT Rp2,4 juta belum bisa disalurkan kepada pekerja yang belum menerima pada tahun lalu.
"Lagi audit sama BPK harus rekonsiliasi lagi," kata Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah kepada Okezone, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Bu Ida, Janji Pencairan BLT Subsidi Gaji Mana?
Dia menyebut, bila audit telah selesai dan dana sisanya sudah diklirkan oleh BPK dan Kemnaker, pihaknya akan langsung mengajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti kalau BPK sudah menerima angka dari kami, lalu cocok, kami ajukan ke Kemenkeu," ujarnya.
Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
Baca juga: Kapan Sih BLT Subsidi Gaji Cair?
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
Sebagai informasi, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah: