JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan peraturan Kementerian Kehukuman No. 26/2020 tentang visa itu dinyatakan tertutup untuk warga negara asing dan beberapa pengecualian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan hal ini dikarenakan tingginya kasus Covid-19 yang tinggi.
Salah satunya akan menghentikan pemberian visa kepada warga negara asing yang pernah datang ke India.
Baca juga: Menko Luhut: Visa 5 Tahun bagi Turis Asing Diterapkan Bulan Depan
"Berdasarkan pengetatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021).
Pemerintah juga dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan Covid-19 termasuk India dan hari ini beberapa negara sudah lakukan larangan atau restriksi masuk bagi perjalan dari India seperti Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris dan beberapa negara yang juga lakukan pengetatan adalah Singapura dan Kanada.
Baca juga: Erick Thohir Dukung Sandiaga soal Visa Jangka Panjang Deposit Rp2 Miliar
" Berdasarkan pengetatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yg pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," katanya.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India, dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yg diperketat.
"Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina sebanyak 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel lain, kemudian lulus hasil PCR negatif minimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR," tandasnya.
(Fakhri Rezy)