Sebelumnya, sebanyak 35.809 peserta Kartu Prakerja yang sudah lolos pendaftaran dari gelombang 12 hingga 15 statusnya dicabut. Mereka 'dipecat' dari program tersebut karena tak membeli pelatihan daring selama 30 hari sejak dinyatakan lolos.
Tak hanya itu, mereka juga menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebesar RP3,5 juta.
(Fakhri Rezy)