Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah sebesar Rp30,6 triliun untuk tahun 2021. Dari total anggaran yang mencapai Rp30,6 triliun ini, sebesar Rp14,8 triliun untuk daerah dan sisanya Rp15,8 triliun untuk PNS daerah.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, proses pencairan THR bagi para abdi negara baik pusat maupun daerah mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
"Kalau dilihat jumlah belanja negara kita, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp30,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
(Feby Novalius)