Berapa Besaran THR Pekerja yang Naik Gaji?

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 05:35 WIB
THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib dilaksanakan perusahaan H-7 Lebaran. Perhitungan THR tersebut dihitung berdasarkan upah pokok.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021), adapun nominalnya bagi pekerja yang mengalami kenaikan gaji kurang dari sebulan yang lalu, THR akan mengikuti nominal upah terbaru.

“Pekerja/Buruh yang mendapatkan kenaikan gaji pada saat kurang dari 1 bulan sebelum hari raya keagamaan, maka perhitungan THR menggunakan upah terbaru dikarenakan upah tersebut merupakan upah yang berlaku,” tulis akun @kemnaker.

Sebagai informasi, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Selengkapnya: Gaji Naik Sebelum Lebaran, Berapa Besaran THR-nya?

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya