JAKARTA - Pemerintah memahami pandemi Covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia merosot. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus tarif listrik berupa pembebasan tarif listrik bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA seperti pada Sutomo.
Kemudian diskon 50% pelanggan 900 VA subsidi seperti Nur Rofiah sejak April 2020 hingga Maret 2021.
Namun terdapat perubahan besaran diskon memasuki April 2021, yakni berkurang 50% dari sebelumnya. Selain itu, konsumsi listriknya kini mulai dibatasi setara 720 jam nyala.
Baca Juga: RI Targetkan Punya 2 Juta Motor Listrik di 2025
"Kami mengingatkan agar masyarakat yang sebelumnya mendapat diskon listrik 100% agar tidak lupa membayar listrik mulai April," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam siaran pers, Kamis (29/4/2021).
Rida melanjutkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat, kelompok industri, dan komersial di tengah pandemi.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, pelanggan-pelanggan tersebut juga tetap menerima subsidi," jelasnya.
Baca Juga: Tips Kelistrikan di Rumah, Kabel hinggga Fitting Pastikan SNI
Rida mengungkapkan stimulus ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha kecil. Perubahan besaran diskon listrik ini berakibat pada tagihan listrik per April 2021.
Selain perbedaan besaran diskon listrik, ada pula perbedaan mekanisme untuk perpanjangan stimulus kali ini, khususnya untuk pelanggan prabayar. Pelanggan prabayar kini akan mendapatkan diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, sementara untuk pelanggan pascabayar diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.