JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah menyusun aturan tentang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang dapat mendukung investasi masuk dan menjaga keberlangsungan usaha, khususnya sektor industri.
Hasil dari wasdal adalah bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan.
Baca Juga: Indonesia Butuh Rp5.932 Triliun agar Jadi Negara Maju
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto mengatakan, regulasi wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang pro-investasi.
"Bahkan, wasdal ini akan mengeliminasi calon investor yang beritikad buruk dengan mencari keuntungan besar sesaat dan merusak iklim investasi. Jadi, kami sangat welcome kepada calon investor yang memang nyata-nyata berkeinginan menumbuhkan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan Indonesia untuk memperoleh keuntungan berkesinambungan selama mungkin,” katanya di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin saat ini sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri. “Kepastian output adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” ujar Eko.