JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. Peraturan Pemerintah mengenai pencairannya telah ditandatangani 28 April 2021 lalu.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.
“Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, Tjahjo juga mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran THR PNS. “Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).
Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Baca selengkapnya: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)