JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pengusaha wajib membayar THR H-7 Lebaran hingga paling telat H-1 Lebaran dan secara penuh.
Namun, nyatanya masih ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada pekerjanya. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
"Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Anwar di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
“Tadi pagi Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” tambahnya.
Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.