Selaku kuasa hukum nasabah, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur yuridis maupun non yuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya, dan langkah non yuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri.
“Kami siap melakukan aksi damai untuk turun ke lapangan jika tidak ada realisasi maupun itikad baik dari pihak Asuransi Kresna,” pungkasnya.
Baca Juga: AIAPedia: Kenal Lebih Dekat dengan Asuransi Unit Link Yuk!
(Dani Jumadil Akhir)