Maaf PNS! Tukin, THR dan Gaji ke-13 Dipotong

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 06:48 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Perekonomian Indonesia masih belum pulih setelah dilanda resesi pada 2020 lalu. Alhasil, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus memutar otak agar krisis ekonomi bisa segera berakhir.

Bendahara Negara itu mengimbau seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Baca Selengkapnya: Aturan Sri Mulyani yang Bikin PNS Resah, Gaji ke-13 Dipotong

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya