JAKARTA - Pajak penghasilan (PPh) orang kaya akan dinaikkan jadi 35%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Adapun, wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Ngebut Kejar Setoran Pajak
Sri Mulyani menjelaskan, rezim perpajakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.
"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," katanya.