JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang belum melakukan pembaharuan data akan tetap menerima gaji per bulannya. Namun, hak insentif akan diberhentikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, gaji tetap diterima berdasarkan instansi masing-masing pegawai.
"Gaji itu sesuai instansi masing-masing, ya gaji masih dapat. Asal orangnya itu juga masih ada. Di sini kan hanya berupa data, yang tahu persis mereka bekerja atau tidak, ada orangnya tidak, itu instansi. Ini kembali ke instansi masing-masing," ujar Paryono, Rabu (25/5/2021).
Baca Juga: Sanksi PNS Tak Update Data
Di sisi sanksi, PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami kemandegan karir. Langkah itu usai ditemukan adanya 97.000 data misterius PNS pada 2014 lalu.
Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun.
Baca Juga: Kerjasama dengan Korsel, RI Transformasi Digital PNS
"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," katanya.