JAKARTA - Permasalahan dugaan temuan 97.000 data misterius pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2014 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya perihal gaji bulan yang dibayarkan negara.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Karena itu, data fiktif PNS dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, per bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
Baca Juga: PNS Tak Update Data Masih Digaji?
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya gak ada," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Data fiktif PNS, kata dia, merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Sebab, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Trubus menyarankan agar BKN proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
Baca Juga: Sanksi PNS Tak Update Data
"Di situ harus ditelusuri dan bertanggung jawab, artinya pihak BKN juga tidak pasif tapi harus proaktif, tentu aparatur penegak hukum harus melakukan penyusutan, ini harus diusut karena ada kepercayaan publik terhadap persoalan ASN ini," tutur dia.