Di sisi sistem hukum, pemutakhiran data di Indonesia dinilai mengalami kekosongan hukum. Dengan kata lain, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur skema pembaharuan data PNS ataupun lembaga-lembaga berwenang yang mengelola data tersebut.
"Indonesia ini tidak ada UU mengenai pendataan, sehingga banyak data yang bocor dan bermasalah. Memang harus ada itu, tampaknya ini sangat serius bagi reformasi birokrasi di Indonesia," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)