Untuk itu, dia berharap dalam setiap penegakan hukum di Indonesia selain harus tegas juga harus memperhatikan aspek ekonomi agar psikologis dunia usaha tidak terganggu.
Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.
Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.
Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)