Hal senada juga dijelaskan gamblang dalam surat Peter Gontha yang menjelaskan alasan dirinya menolak menerima gaji karena alasan sebagai berikut:
1. Tidak adanya penghematan biaya operasional antara lain GHA.
2. Tidak adanya informasi mengenai cara dan narasi negosiasi dengan lessor.
3. Tidak adanya evaluasi / perubahan penerbangan / route yang merugi.
4. Cash Flow manajemen yang tidak dapat dimengerti.
5. Keputusan yang diambil Kementerian BUMN secara sepihak tanpa koordinasi dan
tanpa melibatkan Dewan Komisaris.
6. Saran Komisaris yang oleh karenanya tidak diperlukan.
7. Aktivitas Komisaris yang oleh karenanya hanya 5-6 Jam per/minggu
(Kurniasih Miftakhul Jannah)