SMS Pinjaman Online Berseliweran, UU Perlindungan Data Harus Ada

Hafid Fuad, Jurnalis
Sabtu 05 Juni 2021 19:05 WIB
SMS Penipuan dan Penawaran Dana Cepat Semakin Marak. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

Baca Juga: Warga Diimingi-imingi Investasi Online, Ridwan Kamil Minta OJK-BI Tingkatkan Edukasi Keuangan Digital

Oleh karena itu, sejatinya yang harus dibenahi adalah masalah kekosongan hukum ini terlebih dulu. "Baru setelah itu kita bisa memberantas praktik-praktik penipuan melalui SMS, pinjol ilegal, hingga penjualan data," tambahnya.

Dia juga menyayangkan, seharusnya pemerintah bisa mencontoh negara maju yang sudah aware terhadap data pribadi masyarakat. "Sedangkan untuk Indonesia, saya rasa belum ada perhatian ke sana dari stakeholders," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya