Lalu, pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat lima dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Penjelasannya di halaman selanjutnya. Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto
(Dani Jumadil Akhir)