Tarif PPN Mau Naik, Perusahaan Rugi Juga Bayar Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 06 Juni 2021 12:05 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

Lalu, pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat lima dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Penjelasannya di halaman selanjutnya. Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya