Batas Akhir Usulan Penyerataan Jabatan PNS hingga 30 Juni 2021

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 21:18 WIB
PNS (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi kesempatan kepada instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF). Adapun batas penyerahan berkas penyerataan jabatan PNS hingga 30 Juni 2021.

“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Arahan Jokowi, Rumah Dinas PNS di Ibu Kota Baru Dibangun Pakai Skema KPBU

Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi. Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.

Atmaji menyampaikan PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB. Dan tinggal beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.

Baca Juga: PNS Wajib Update Data Pribadi, Sudah Sejauh Mana?

Pada kesempatan tersebut Atmaji menegaskan, proses penyetaraan jabatan di Instansi Daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.

Melanjutkan penjelasan Atmaji, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pun kembali menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya