Lanjut dia, perubahan PPN hendaknya juga dilakukan secara adil dan produktif. Rencana pemerintah mengubah tarif PPN tidak lagi dilakukan secara tunggal sama untuk semua tapi berbeda-beda.
“Pemerintah merencanakan mengubah tarif PPN tidak lagi tunggal sama untuk semua, tapi berbeda-beda. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok dikenakan PPN minimal, sementara barang-barang mewah dikenakan maksimal,” kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)