Bayar SPP Kenapa Pajak, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Sabtu Pukul 11.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 12 Juni 2021 10:29 WIB
Program Inews Siang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah sembako, pemerintah juga berencana mengutip pajak dari sektor pendidikan. Artinya SPP yang dibayarkan akan dikenai Pajak. Pemerintah beralasan kebijakan ini dilakukan atas nama keadilan. Padahal amanat UUD 1945 tegas menyebutkan pendidikan adalah hak warga negara yang seharusnya dinikmati secara gratis untuk seluruh anak bangsa.

Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak

Menurut pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, sektor pendidikan dan Sembako adalah kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya memastikan biaya pendidikan terjangkau oleh semua kalangan dan ketersediaan Sembako dengan harga merakyat.

"Pemerintah semestinya justru melakukan intervensi berupa subsidi dan memastikan biaya pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan, ketersediaan sembako dengan harga yang ‘merakyat’," ungkap Andi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya