JAKARTA - Setelah sembako, pemerintah juga berencana mengutip pajak dari sektor pendidikan. Artinya SPP yang dibayarkan akan dikenai Pajak. Pemerintah beralasan kebijakan ini dilakukan atas nama keadilan. Padahal amanat UUD 1945 tegas menyebutkan pendidikan adalah hak warga negara yang seharusnya dinikmati secara gratis untuk seluruh anak bangsa.
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak
Menurut pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, sektor pendidikan dan Sembako adalah kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya memastikan biaya pendidikan terjangkau oleh semua kalangan dan ketersediaan Sembako dengan harga merakyat.
"Pemerintah semestinya justru melakukan intervensi berupa subsidi dan memastikan biaya pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan, ketersediaan sembako dengan harga yang ‘merakyat’," ungkap Andi.