JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali MotionBanking milik PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) telah resmi menjadi bank dengan layanan perbankan digital (digital banking).
Hal ini meluruskan pemberitaan blunder sebuah media bisnis dan ekonomi yang menyebutkan BABP dan BANK tidak ada dalam daftar bank digital OJK.
Pada webinar “Kolaborasi Bank Digital dan Fintech dalam Menopang Perekonomian Nasional”, OJK menegaskan pada menit 2:36:10 bahwa MNC Bank (BABP) telah meraih izin layanan perbankan digital dari OJK.
"MNC [MNC Bank/BABP] baru mendapat izin. MotionBanking menobatkan diri menjadi bank digital," kata Tony, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK, dalam webinar yang digelar Kamis (10/6/2021) itu.
Baca Juga: BABP To the Moon, Hary Tanoesoedibjo: MNC Bank Kini Punya "Cabang" di Seluruh Dunia
Seperti diketahui, BABP telah mendapatkan izin OJK untuk menjalankan layanan perbankan digital (digital banking) sejak Mei 2021.
Dengan demikian, BABP jauh lebih dulu mendapat izin sebagai bank layanan digital dari OJK dibandingkan dengan 7 bank yang sedang mendaftar di OJK, yaitu:
1. Bank BCA Digital
2. PT BRI Agroniaga Tbk
3. PT Bank Neo Commerce Tbk
4. PT Bank Capital Tbk
5. PT Bank Harda Internasional Tbk
6. PT Bank QNB Indonesia Tbk
7. PT Bank KEB Hana